Pemusnahan Surat Suara yang rusak tengah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tangerang, disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Panwaslu Kabupaten Tangerang, Perwakilan Polres dan Kodim, yang bertempat di ruang Lobby KPU Kabupaten Tangerang, Senin 25 Juni 2018.
Menurut Akhmad Subagja, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Logistik, “Surat suara yang rusak ini adalah hasil dari pengecekan dan pensortiran oleh kami, ini merupakan tugas kami untuk mengontrol surat suara yang layak di gunakan oleh Warga Kabupaten Tangerang” ucap beliau.
“jumlah surat suara yang rusak sebanyak 1.407 lembar, adapun kriteria rusaknya bermacam-macam diantaranya ada yang sobek, tintanya luntur, bentuk surat suara yang tidak simetris dan surat suara yang tidak ada gambarnya dan lain sebagainya, dan ini merupakan surat suara yang wajib kita musnahkan”, tambah beliau.
Surat suara yang di musnakan tidak mencapai 1% dari jumlah DPT yang berjumlah 1.843.188.
Penandatanganan berita acara Surat suara yang dimusnakan oleh mesin penghancur kertas ini, di saksikan secara bersama-sama oleh KPU Kabupaten Tangerang dan Panwaslu Kabupaten Tangerang. AMMU